Syarat Perjalanan Internasional WNA Masuk Bandara Ngurah Rai Bali, dan 35 Hotel untuk Karantina

- 6 Oktober 2021, 17:52 WIB
ILUSTRASI - Syarat penerbangan WNA masuk Bandara Ngurah Rai Bali mulai 14 Oktober 2021 saat PPKM serta harga hotel khusus karantina turis mancanegara.
ILUSTRASI - Syarat penerbangan WNA masuk Bandara Ngurah Rai Bali mulai 14 Oktober 2021 saat PPKM serta harga hotel khusus karantina turis mancanegara. /PIXABAY/ThePixelman

BERITA DIY - Meski memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 5-18 Oktober 2021, pemerintah memberi sejumlah kelonggaran seperti pembukaan pintu penerbangan perjalanan internasional dari dan menuju Bandara Ngurah Rai Bali bagi WNA.

Dibukanya Bandara Ngurah Rai Bali bagi Warga Negara Asing (WNA) akan dimulai pada 14 Oktober 2021.

Meski begitu, protokol kesehatan di Bandara Ngurah Rai Bali akan tetap diperketat sesuai syarat masuk Indonesia berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.

Baca Juga: Cara Mengisi eHAC di PeduliLIndungi Sebagai Syarat Perjalanan dan Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai

Aturan WNA masuk Bali juga dilengkapi dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 menjelaskan aturan-aturan tentang pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara selama masa pandemi.

Adapun syarat untuk melakukan perjalanan udara di Bandara Ngurah Rai adalah sebagai berikut:

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 18 Oktober, 32 Daerah Ini Naik Level: Berikut Daftarnya

1. Bagi WNI maupun WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia harus melakukan tes RT-PCR yang hasilnya keluar paling lama 1x24 jam.

2. Lalu, para pengunjung diwajibkan untuk melakukan karantina selama 8x24 jam. Jika pada akhir karantina menunjukkan hasil negatif, maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x