Naik kereta api dan pesawat pakai NIK KTP
Sementara itu, pihak Kemenkes juga akan memberi kemudahan bagi masyarakat yang akan perjalanan jauh menggunakan moda transportasi pesawat dan kereta tanpa harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menjelaskan, bagi orang yang tak punya HP smartphone dan akan naik kereta api atau pesawat, per Oktober 2021 hanya perlu menyiapkan NIK KTP (Nomor Induk Kependudukan).
"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," ucap Setiaji dalam siaran pers dikutip pada laman Kemenkes, Rabu 29 September 2021.
Meski begitu, masyarakat tetap diimbau untuk melakukan vaksin dan tes antigen atau PCR sebelum melakukan perjalanan jarak jauh melalui kereta api atau pesawat udara sesuai aturan perjalanan jauh dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Demikian aturan paling baru naik pesawat dan kereta api yang akan dimulai per Oktober 2021, tanpa download aplikasi PeduliLindungi cukup pakai NIK KTP.***