Tanpa Download PeduliLindungi, Daftar Aplikasi Cek Sertifikat Vaksin Naik Kereta Api dan Pesawat per Oktober

- 29 September 2021, 08:16 WIB
Aturan terbaru perjalanan jauh naik pesawat dan kereta api yang akan dimulai per Oktober 2021, tanpa download aplikasi PeduliLindungi cukup pakai NIK KTP.
Aturan terbaru perjalanan jauh naik pesawat dan kereta api yang akan dimulai per Oktober 2021, tanpa download aplikasi PeduliLindungi cukup pakai NIK KTP. /ANTARA/Fikri Yusuf

Naik kereta api dan pesawat pakai NIK KTP

Sementara itu, pihak Kemenkes juga akan memberi kemudahan bagi masyarakat yang akan perjalanan jauh menggunakan moda transportasi pesawat dan kereta tanpa harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menjelaskan, bagi orang yang tak punya HP smartphone dan akan naik kereta api atau pesawat, per Oktober 2021 hanya perlu menyiapkan NIK KTP (Nomor Induk Kependudukan).

"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," ucap Setiaji dalam siaran pers dikutip pada laman Kemenkes, Rabu 29 September 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Perpanjangan Jawa-Bali Usai, Ini Aturan Lengkap Naik Pesawat Jakarta, Yogyakarta, dan Manado

Baca Juga: Pergi ke Tempat Wisata Yogyakarta Saat PPKM Level 3? Ini Cara Reservasi Online di Aplikasi Visiting Jogja Apk

Meski begitu, masyarakat tetap diimbau untuk melakukan vaksin dan tes antigen atau PCR sebelum melakukan perjalanan jarak jauh melalui kereta api atau pesawat udara sesuai aturan perjalanan jauh dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Demikian aturan paling baru naik pesawat dan kereta api yang akan dimulai per Oktober 2021, tanpa download aplikasi PeduliLindungi cukup pakai NIK KTP.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x