1. Pekerja tersebut tidak aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
2. Pekerja tidak berada di wilayah PPKM Level 4 dan level 3.
3. Pekerja sudah pernah atau sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.
4. Bukan termasuk karyawan/pekerja di bidang yang diprioritaskan menjadi penerima. Bidang prioritas tersebut yakni bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali, pendidikan dan kesehatan.
Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Link BSU Kemnaker
- Buka link bsu.kemnaker.go.id di browser.
- Daftar akun, jika belum memilikinya.
- Selanjutnya, login kedalam akun Anda.
- Lengkapi profil, mulai dari biodata diri hingga foto profil.
- Cek pemberitahuan, Anda akan mendapatkan notifikasi.