Daftar 6 Sektor Kerja yang Dapat BLT Subsidi Gaji 2021, Cek di Sini dan Cairkan BSU Rp 1 Juta Anda Sekarang

- 20 September 2021, 13:51 WIB
ILUSTRASI - Berikut sektor pekerja yang akan mendapat BLT Subsidi Gaji atau BSU.
ILUSTRASI - Berikut sektor pekerja yang akan mendapat BLT Subsidi Gaji atau BSU. /Tangkap Layar: bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Berikut daftar enam jenis sektor pekerjaan yang bakal dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp 1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Segera cek penerima BSU melalui laman yang disediakan Kemnaker.

BLT Subsidi Gaji kembali cair pada bulan September untuk keenam sektor pekerjaan yang bekerja pada sektor ini. Penyaluran BSU akan dilakukan langsung melalui rekening masing-masing pekerja yang memiliki rekening Himbara.

BSU ditargetkan cair secepatnya selambat-lambatnya pada bulan Oktober 2021. Bantuan dana ini diharapkan dapat membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terutama pada pekerja, buruh atau karyawan yang terdampak oleh Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Asik! Penyaluran BLT Subsidi Gaji akan Dipercepat, Bocoran BSU Tahap 4 Cair, dan Cek Penerima di Link Ini

Pemerintah melalui Kemnaker sendiri telah menargetkan sebanyak 8,7 juta pekerja akan menjadi penerima BLT Subsidi Gaji yang disalurkan melalui beberapa tahap.

Kendati demikian, para pekerja atau karyawan juga harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh pemerintah yang mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.

Syarat pertama yaitu merupakan WNI dan bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan 3. Lebih lanjut, pekerja atau karyawan harus memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. 

Kemudian syarat berikutnya ialah pekerja tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lain seperti BPUM, Bansos Sembako, PKH, Kartu Prakerja dan yang lainya. Syarat terakhir adalah terdaftar secara sah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pula terdapat berbagai sektor pekerja yang menjadi penerima bantuan ini, berikut 6 sektor pekerja yang akan dapat BLT Subsidi Gaji:

1. Sektor usaha industri barang konsumsi.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x