KJP Plus September Sudah Ditransfer Hari Ini: Berikut Tanggal Cair untuk SD, SMP, SMA, dan SMK

- 14 September 2021, 20:25 WIB
ILUSTRASI: KJP Plus periode September sudah cair mulai hari ini, Selasa, 14 September 2021. Ini tanggal lengkap untuk pencairan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
ILUSTRASI: KJP Plus periode September sudah cair mulai hari ini, Selasa, 14 September 2021. Ini tanggal lengkap untuk pencairan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. /Instagram.com/@DisdikDKI

BERITA DIY – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 bulan September sudah mulai ditransfer hari ini, Selasa, 14 September 2021. Catat tanggal cair untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK berikut ini.

Informasi bahwa KJP Plus tahap 1 untuk bulan September sudah mulai cair diinformasikan langsung melalui akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, @upt.p4op, Selasa, 14 September 2021.

Seperti bulan sebelumnya, KJP Plus tahap 1 bulan Septemver akan ditransfer ke rekening bank masing – masing penerima secara bertahap.

Baca Juga: KJP Plus September 2021 Cair, Begini Syarat Dapat dan Cara Cek Cek Penerima untuk SD, SMP, SMA, SMK TERBARU

Baca Juga: Besaran dan Cara Cek KJP Plus Untuk SD, SMP, dan SMA di DKI Jakarta yang Mulai Cair Hari Ini 14 September 2021

Pada tahap awal, mulai hari ini, Selasa, 14 September 2021, KJP Plus akan cair terlebih dahulu ke siswa untuk jenjang SD sederajat, dengan besaran dana masih sama seperti bulan lalu, yaitu Rp250 ribu.

Sedangkan untuk siswa jenjang SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan yaitu Rp300 ribu.

Siswa SMA/SMALB/MA akan mendapatkan dana KJP Plus tahap 1 bulan September sebesar Rp420 ribu.

Total dana yang dapat digunakan siswa SMK sendiri yaitu Rp450 ribu dan akan langsung ditransfer ke rekening bank masing – masing penerima.

Baca Juga: KJP Plus September 2021 Cair, Begini Syarat Dapat dan Cara Cek Cek Penerima untuk SD, SMP, SMA, SMK TERBARU

Baca Juga: KJP Plus September Segera Cair: Siswa SD – SMK Bisa Dapat Bantuan hingga Rp450 Ribu

Dilansir dari ANTARANEWS, 14 September 2021, total anggaran untuk pencairan KJP Plus jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK periode September mencapai Rp264,7 miliar.

Pada pencairannya, KJP Plus masih menggunakan bank DKI untuk penyalurannya. Sementara untuk cek saldo, dapat langsung datang ke ATM bank DKI atau cek online melalui aplikasi JakOne Mobile.

Setelah menjadi penerima KJP Plus tahap 1 bulan September, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dapat memanfaatkan bantuan untuk beberapa hal, di antaranya untuk pembelian:

  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  • Makanan bergizi
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Alat simpan data eletronik
  • Alat dan atau bahan praktik
  • Alat bantu disabilitas untuk siswa berkebutuhan khusus
  • Seragam
  • Kacamara dan alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • Sepeda
  • Kegiatan ekstrakurikuler

Baca Juga: Belum Dapat Uang KJP Plus Tahap 1 Agustus 2021? Cek Update Data Persyaratan Pengurusan Berkas Siswa Ini

Tak hanya itu, siswa penerima KJP Plus juga akan mendapatkan fasilitas gratis:

  • Naik TransJakarta
  • Masuk Ancol
  • Masuk Ragunan
  • Belanja 6 jenis pangan murah
  • Masuk Museum
  • Masuk Monas

Perlu diingat bahwa siswa yang dapat menjadi penerima KJP Plus tahap 1 bulan September yaitu:

  • Warga DKI Jakarta
  • Usia sekolah, 6 – 21 tahun (SD, SMP, SMA, SMK)
  • Berasal dari keluarga tidak mampu
  • Dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan

Pada bulan September 2021 ini, KJP Plus tahap 1 akan ditransfer dan cair ke rekening bank DKI penerima secara bertahap.

Baca Juga: Info Lengkap KJP Plus DKI Jakarta Agustus 2021: Tanggal Berapa Cair hingga Cek di P4OP

Bagi siswa SD, KJP Plus tahap 1 sudah cair mulai hari ini, Selasa, tanggal 14 September 2021. Sedangkan untuk siswa SMP akan mulai ditrasnfer mulai tanggal 21 September 2021.

Bantuan KJP Plus periode September untuk siswa SMA sederajat dan SMK akan cair paling akhir, yaitu mulai tanggal 28 September 2021.

Masing – masing jenjang pencairannya akan dilakukan secara bertahap dengan jeda sekitar satu minggu.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x