Bioskop Boleh Buka di Daerah dengan PPKM Level 3 dan 2, Ini Syarat dan Peraturan Lengkap Untuk Masuk

- 14 September 2021, 16:55 WIB
ILUSTRASI - Syarat dan peraturan masuk bioskop yang mulai buka.
ILUSTRASI - Syarat dan peraturan masuk bioskop yang mulai buka. /PIXABAY/Bru-nO

2. Minimal usia pengunjung bioskop adalah 12 tahun.

3. Kapasitas maksimal bioskop adalah 50 persen dan diperbolehkan bagi pengunjung yang memiliki hasil skrining berwarna hijau atau dinyatakan aman dari Covid-19 dan telah melakukan vaksinasi.

4. Tidak diperbolehkan menjual maupun menyediakan makanan dan minuman di dalam ataupun di luar arean bioskop.

5. Mengikuti peraturan protokol kesehatan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kemenparekraf.

6. Kemenparekraf berhak menentukan tempat atau bioskop yang akan dilakukan ujicoba pembukaan ini.

Baca Juga: Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 4, Level 3, Level 2

Berbagai syarat dan peraturan tersebut berdasar pada aturan yang telah ditetapkan dalan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Peraturan tersebut secara resmi telah ditandai oleh Menteri Dalam Negeri atau Mendagri yaitu Tito Karnavian pada Senin 13 September 2021 dan akan mulai berlaku pada Selasa 14 September 2021.

Keputusan yang dikeluarkan ini bebarengan dengan perpanjangan PPKM di berbagai wilayah di Indonesia. Perpanjangan PPKM berbagai level untuk seluruh wilayah di Indonesia ini dilakukan hingga 20 September 2021.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali, Tersisa 34 Kota dan Kabupaten

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x