Daftar Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali, Tersisa 34 Kota dan Kabupaten

- 7 September 2021, 15:20 WIB
Daftar kota dan kabupaten yang masih terapkan PPKM level 4 usai diperpanjang 7-13 September untuk wilayah Jawa dan Bali, dan 7-20 September 2021 untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali.
Daftar kota dan kabupaten yang masih terapkan PPKM level 4 usai diperpanjang 7-13 September untuk wilayah Jawa dan Bali, dan 7-20 September 2021 untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali. /Tangkap layar Instagram.com/@lawancovid19_id

BERITA DIY - Kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 hingga 4 di dan di luar Jawa dan Bali kembali diperpanjang.

Masa perpanjangan PPKM ini dimulai dari 7 – 13 September 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali, dan 7 – 20 September untuk wilayah di luar Jawa dan Bali.

Perpanjangan PPKM level 2 hingga 4 di bulan September 2021 ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan lewat YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin, 6 September 2021.

Baca Juga: PPKM Pulau Jawa Bali Diperpanjang, Ini Aturan Pergi Mal dan Tempat Wisata Jogja Yogyakarta yang Turun Level 3

Luhut menyampaikan kebijakan PPKM berkala ini menciptakan tren penurunan penyebaran Covid-19. Terlebih di wilayah Jawa dan Bali kini hanya tersisa 11 kabupaten/kota yang berstatus level 4, dari yang sebelumnya ada 25 kabupaten/kota.

Salah satu wilayah yang berhasil menurunkan status PPKM dari level 4 ke 3 adalah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sedangkan untuk luar Pulau Jawa dan Bali tersisa 23 kabupaten/kota yang masih berstatus level 4. Namun angka ini adalah hasil dari perbaikan kondisi, dari yang sebelumnya ada 34 kabupaten/kota.

Sebagai pengingat, untuk PPKM wilayah Jawa dan Bali akan berlangsung dari 7 – 13 September 2021. Sedangkan PPKM di luar Jawa dan Bali berlangsung dari 7 – 20 September 2021.

Baca Juga: Syarat Naik KRL Terbaru Usai Perpanjangan Masa PPKM Level 2 hingga 4, Mulai September 2021

Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa dan Bali sesuai intruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x