Syarat Naik KRL Terbaru Usai Perpanjangan Masa PPKM Level 2 hingga 4, Mulai September 2021

- 5 September 2021, 18:31 WIB
Simak syarat terbaru yang berlaku bagi penumpang KRL di masa PPKM berlaku September 2021.
Simak syarat terbaru yang berlaku bagi penumpang KRL di masa PPKM berlaku September 2021. /Tangkap layar Instagram.com/@comuterline

BERITA DIY - Simak syarat-syarat terbaru yang berlaku untuk perjalanan menggunakan moda transportasi commiter line atau KRL di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) usai diperpanjang mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021 dari level 2 hingga 4.

Di masa perpanjangan PPKM ini KAI Commuter masih memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL dan itu wajib dimiliki setiap calon penumpang.

Dokumen yang masih berlaku sebagai syarat perjalanan salah satunya STRP atau surat tanda registrasi pekerja, masih sesuai dalam aturan surat Edaran Menteri Perhubungan No. 58 tahun 2021.

Untuk syarat perjalanan naik kereta jarak jauh dan jarak dekat/lokal masing-masing menetapkan persyaratan.

Baca Juga: Cara Naik KRL Jogja - Solo Mulai dari Beli Kartu Multi Trip, Isi Saldo, hingga Penggunaannya

Dilansir dari Instagram resmi KAI di @kai121_ ini persyaratan naik KA jarak jauh, yaitu wajib:

1. Menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama

2. Menunjukkan hasil negatif skrining COVID-19 dengan menggunakan RT-PCR (2×24 jam) atau Rapid Antigen (1×24 jam)

3. Pelanggan yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan kondisi di atas dan hasil negatif skrining, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.

4. Calon penumpang anak di bawah usia 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.⁣

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x