1. Memang tidak meemnuhi syarat sebagai penerima BSU sesusi Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
2. memenuhi syarat namn data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jika merasa memenuhi syarat sebagaimana poin 2 di atas, karyawan bsa lapor ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara sebagai berikut:
1. Kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Telepon ke nomor 175
3. Hubungi WhatsApp di nomor 081380070175
Selain itu, karyawan yang merasa belum dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta namun memenuhi syarat juga bisa bersabar.
Hal ini dikarenakan BSU 2021 baru cair dalam dua tahap. Sedangkan tahap 3, 4, dan 5 rencananya akan diberikan pada September 2021 ini atau Oktober 2021.
"Yess.. BSU tahap 1 dan 2 sudah cair. Rekanaker sudah cek rekening belum? Untuk pencairan tahap selanjutnya mohon ditunggu ya, Rekan. Harap bersabar, karena orang sabar disayang pacar ????," tulis @kemnaker 3 September 2021.