BERITA DIY - BSU subsidi gaji apakah bisa untuk peserta Kartu Prakerja? Jawabannya adalah tidak bisa. Ada tiga golongan yang wajib pastikan data diri tercantum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai syarat, Kemeneterian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 penerima BSU atau BLT subsidi gaji adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai 30 Juni 2021.
Syarat lain dari BSU 2021, antara lain: Punya gaji tak sampai Rp 3,5 juta atau mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) dibulatkan seratusan ribu ke atas, jika melebihi Rp 3,5 juta.
Penerima BSU 2021 juga wajib punya NIK KTP, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN, Tentara dan Polisi. Juga tak terkait dengan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah lainnya.
Bansos yang dimaksud seperti, Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.
Lantas, apakah penerima BSU subsidi gaji dengan nilai bantuan sebesar Rp 1 juta boleh mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 20?