BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Cair September 2021, Ini Alasan 72 Ribu Pekerja Data BPJS Ketenagakerjaan Gagal Lolos

- 31 Agustus 2021, 08:21 WIB
BLT subsidi gaji tahap 3 cair pekan pertama September 2021. Ada hingga 71.931 data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang tak dicairkan bantuan BSU 2021 karena alasan tertentu.
BLT subsidi gaji tahap 3 cair pekan pertama September 2021. Ada hingga 71.931 data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang tak dicairkan bantuan BSU 2021 karena alasan tertentu. /Tangkap layar Twitter.com/@KemnakerRI

BERITA DIY - Dipastikan, BLT subsidi gaji tahap 3 atau bantuan BSU 2021 tahap 3 akan cair pada pekan pertama September 2021. Ini disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi.

Pada pencairan BLT subsidi gaji tahap 3 ini pun ada hingga 71.931 data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang tak dicairkan bantuan BSU 2021 karena alasan tertentu.

Anwar Sanuni menyebut jika sebanyak 71.931 data pekerja yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, setelah diverifikasi oleh Kemnaker, gagal menjadi penerima BLT subsidi gaji karena merupakan penerima bantuan sosial (bansos) lain.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tak Kunjung Cair? Ini Penyebab BSU Rp 1 Juta Tak Bisa Cair ke Rekening dan Kriteria Penerima

"BLT subsidi gaji tahap 3 akan cair pada pekan pertama September 2021. Kami juga sudah memverifikasi data yang disampaikan oleh BPJS. Dan setelah kami cek dan lihat dengan penerima program pemerintah lain, calon penerima (BSU subsidi gaji tahap 3) adalah 1.428.069 dari 1,5 juta orang," ucap Anwar Sanusi dik keterangan tertulisnya, pada Senin 30 Agustus 2021.

Diterima oleh BERITA DIY, pekerja yang ditolak menjadi penerima BLT subsidi gaji adalah buruh yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya telah tercantum mendapat bansos program keluarga harapan (PKH) dan bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Padahal, dalam aturan terkait penyaluran BLT subsidi gaji yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: 5 Tanda Lolos dan Gagal Lolos BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Jika NIK Tak Terdaftar di BSU BPJS Ketenagakerjaan

Dalam peraturan Kemnaker tersebut, dijelaskan jika syarat penerima BLT subsidi gaji bukanlah penerima bansos lain dari pemerintah dalam tahun 2021 berjalan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x