Tapi aturan ini tidak berlaku bagi plat kendaraan D atau kendaraan wilayah Bandung. Selain plat nomor D atau plat kendaraan luar Bandung dikenai aturan ganjil genap, baik untuk akses keluar dan masuk Bandung.
Selain plat kendaraan D, ada juga kendaraan lainnya yang mendapat pengecualian ganjil genap di Bandung waktu akhir pekan.
Baca Juga: Mengenal Virus Mu, Varian Baru Covid-19 yang Sudah Tersebar di Berbagai Negara, Ini Faktanya
Kendaraan tersebut meliputi kendaraan; dinas TNI/Polri, diplomatik, dinas Pemerintah (TNKB Merah), penanganan Covid-19, pengangkut barang, umum, pemadam kebakaran, ambulanc, operasional jasa marga, TNKB/plat nomor huruf awal D.
Demikian jadwal, aturan dan lokasi yang memberlakukan ganjil genap di Kota Bandung per Jumat, 3 September 2021.***