2. Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah.
3. Pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait.
4. Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.
Saat ini, gelombang 20 belum dibuka, simak info kapan dibuka di instagram @prakerja.go.id.
Demikian cara daftar Kartu Prakerja lewat laman prakerja.go.id.***