Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya diberikan kepada pekerja atau karyawan yang menerima gaji tetap dari Perusahaan.
2. Memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta
Salah satu syarat penerima BLT subsidi gaji ini adalah memiliki upah atau gaji di bawah Rp 3,5 juta. Jika di atas itu, maka pekerja tidak berhak menjadi penerima BSU.
Jika karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK. Bantuan Subsidi Upah (BSU) nantinya akan ditransfer ke rekening karyawan.
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai 30 Juni 2021. Sebab data yang digunakan Kemnaker untuk menetapkan penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan
4. Tidak berada di zona PPKM Level 3 atau Level 4
Kemnaker memprioritaskan pekerja yang menjadi penerima BSU tahun ini adalah mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 atau Level 4.