Syarat penerima BSU terbaru untuk dapat subsidi gaji 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Penerima upah atau gaji
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di zona PPKM Level 4
5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Karyawan yang bekerja pada sektor di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3