3. Tidak lolos syarat menjadi penerima BPUM
Pastikan Anda memenuhi syarat penerima BPUM seperti:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
- Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
- Bukan ASN/PNS
- Bukan anggota TNI/POLRI,
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR dari bank
Baca Juga: Belum Terlambat, Segera Cek Penerima BPUM Melalui 2 Link Resmi dan Lakukan Ini Saat Nama Tak Muncul
4. Dialihkan menjadi penerima BPUM di bulan selanjutnya (September)
Penyaluran masih tersisa untuk bulan September sebanyak 500 ribu kuota.
Pelaku UMKM dapat cek penerima BPUM secara online melalui eform.bri.co.id/bpum berikut ini:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum
2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM' atau bisa langsung ke link eform.bri.co.id/bpum
3. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM