Bayi Umur 3 Bulan Bisa Dapat Bansos PKH Kemensos Rp 3 juta, Cek Nama Penerima di DTKS Tanpa KTP atau KK

- 27 Agustus 2021, 07:01 WIB
ILUSTRASI - Bayi usia 0-11 bulan atau anak usia dini 1-6 tahun yang terdaftar di DTKS berhak bantuan PKH Rp 3 juta
ILUSTRASI - Bayi usia 0-11 bulan atau anak usia dini 1-6 tahun yang terdaftar di DTKS berhak bantuan PKH Rp 3 juta /PEXELS/Ivone De Melo

BERITA DIY - Bayi berumur 3 bulan atau belum genap setahun bisa dapat bansos PKH Kemensos Rp 3 juta. Salah satu kategori penerima bantuan PKH adalah anak usia dini berumur 0-11 bulan dan/atau 0-6 tahun.

Bisa lihat daftar nama penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id tanpa harus pakai KK atau KTP.

Untuk bisa melihat penerima bansos PKH Kemensos satu-satunya situs terpercaya hanyalah cekbansos.kemensos.go.id dari Kemensos. Selain untuk cek penerima bansos PKH, juga untuk cek data penerima BST dan BNPT.

Baca Juga: Cek Nama Masuk DTKS atau Tidak Bisa di Situs Resmi Kemensos, Bansos PKH hingga Rp3 Juta Bisa Cair Pakai KTP?

Cara cek di cekbansos.kemensos.go.id terbilang mudah, bisa cek tanpa menggunakan data KTP maupun KK. Asalkan mampu mengingat wilayah tinggal Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang diinputkan.

Anda hanya diminta mengisi Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, dan Desa, kemudian isian Nama Penerima Manfaat sesuai KTP.

Nanti sistem DTKS secara otomatis akan menampilkan informasi seputar data yang telah Anda masukkan dengan benar. Jika terdata sebagai penerima maka DTKS akan memberi informasi seperti jadwal pencairan, jenis bantuan, hingga status bantuan yang diberikan.

Baca Juga: Bukan Klik cekbansos.kemensos.go.id! Ini Cara Daftar BST PKH Agustus 2021, 1 KK Bisa Dapat Rp10,8 Juta

Adapun rincian besaran dana bansos PKH untuk masing-masing kategori yaitu sebagai berikut:

  • Anak usia dini: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap

Selain dari anak usia dini termasuk balita yang mendapat bantuan tunai PKH Rp 3 juta, kategori lainnya adalah:

  • Ibu hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
  • Lansia: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
  • Anak SD: Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap
  • Anak SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap
  • Anak SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap

Baca Juga: Cek Jadwal Penyaluran BLT Anak Sekolah dan Daftar Penerima Bansos PKH Murid SD, SMP dan SMA di Situs Kemensos

Sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, Penerima Manfaat (PM) wajib menjalankan kewajibannya setelah mendapat bantuan tunai bansos PKH dari Kemensos.

Masing-masing kategori memiliki kewajibannya sendiri sebagai PM, namun bagi bayi usia 0-11 bulan 1-6 tahun kewajiban anggota KPM PKH komponen kesehatan adalah:

Bayi usia 0-11 bulan

  1. Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu tahun pertama
  2. ASI eksklusif enam bulan pertama kelahiran
  3. Imunisasi lengkap
  4. Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan
  5. Mendapatkan suplemen vitamin A satu kali pada usia 6 – 11 bulan
  6. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun

Anak usia 1 – 5 tahun

  1. Imunisasi tambahan
  2. Penimbangan berat badan tiap bulan
  3. Pengukuran tinggi badan minimal dua kali setahun
  4. Pemantauan perkembangkan minimal dua kali setahun
  5. Pemberian kapsul vitamin A dua kali setahun

Baca Juga: Warga Miskin Dapat BST PKH Rp10,8 Juta Tanpa Diskon, Cek Penerima dan Jadwal Cair di cekbansos.kemensos.go.id

Usia 5 – 6 tahun

  1. Penimbangan berat dan pengukuran tinggi badan minimal dua kali setahun
  2. Pemantauan perkembangan minimal dua kali setahun

Demikian informasi seputar bansos PKH untuk bayi berumur 3 bulan sebesar Rp 3 bulan dan cara ceknya di cekbansos.kemensos.go.id tanpa KK atau KTP.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x