1. Ibu hamil atau menyusui
2. Penyintas Covid-19 yang waktunya belum 3 bulan.
3. Memiliki komorbid yang tidak bisa divaksinasi.
Sebagai gantinya, ketiga orang itu harus membawa surat keterangan dari dokter yang menyatakan tidak bisa divaksin Covid-19 saat mengikuti ujian SKD CPNS 2021.
Baca Juga: Rincian Syarat, Tata Tertib dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2021 Menurut BKN yang Dimulai 2 September 2021
Selain itu, terkait dengan daerah yang vaksinasinya rendah, BKN mengaku akan melakukan asasemen sebelum memutuskan penerapan wajib vaksin pada pelaksaan SKD CPNS.
Nah, sudah jelas ya, ada tiga orang yang tidak wajib vaksin Covid-19 untuk mengikuti SKD CPNS 2021.***