BERITA DIY - Setelah selesai verifikasi masa sanggah seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 15 Agustus 2021, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) umumkan syarat tes ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Salah satunya, peserta tes ujian SKD diwajibkan menjalani tes Swab Antigen minimal 1x24 jam atau maksimal dua hari sebelum tes seleksi CPNS Kemenhan.
Persyaratan ini masuk dalam Pengumuman Kemenhan Nomor: PENG/4/VII/2021 tentang Hasil Penetapan Keputusan Masa Sanggah Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.
Di dalam pengumuman Kemenhan tersebut, ada pula sejumlah syarat dan tata tertib selama ujian bagi peserta CPNS 2021 yang lolos seleksi administrasi dan sanggah.
“Peserta seleksi CPNS Kemenhan agar membawa dan menunjukkan hasil Swab Antigen dengan keterangan non reaktif/reaktif, yang masih berlaku efektif 2 hari kepada panitia seleksi, pada saat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dan jika tidak membawa hasil Swab Antigen, pihak Pengamanan tidak memperkenankan untuk memasuki lokasi tes,” tulis satu poin pengumuman Kemenhan.
Jika peserta dinyatakan positif, peserta wajib membawa surat keterangan yang menyatakan hasil Antigen postif Covid-19 dan menuruti protokol kesehatan yang ada.
Pun, peserta CPNS ujian SKD wajib membawa data diri sebagai syarat ikut tes yang lalu ditunjukkan kepada petugas verifikasi, seperti berikut ini: