5. Dan, peserta ujian SKD seleksi CPNS Kemenhan 2021 mau menempatkan diri pada tempat/zona yang telah ditentukan oleh panitia.
6. Adapun peserta harus meletakkan/menyimpan semua barang bawaan berupa:
- Semua bentuk buku dan catatan lainnya,
- Kalkulator, jam tangan, laptop, tablet telepon seluler (handphone/HP), kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel dan semua jenis alat bantu komunikasi dalam bentuk apapun,
- Semua bentuk alat tulis kecuali yang disediakan oleh panitia (kertas dan pensil),
- Makanan, minuman, rokok, rokok elektrik dan lain sebagainya,
- Tas/ransel atau sejenisnya pada tempat penyimpanan yang telah disiapkan oleh panitia dan menerima kartu tanda penitipan.
7. Peserta ujian SKD CPNS Kemenhan wajib memasuki ruang uijan sesuai nomor urut registrasi dengan tertib dan menempatkan diri pada posisi komputer sesuai arahan petugas panitia.
8. Peserta wajib mengikuti instruksi dari petugas panitia seperti memasukkan PIN, membuka aplikasi hingga mengoprasikan perangkat komputer.
9. Lalu, peserta bisa mengerjakan semua soal yang diujikan setelah ada perintah dari petugas CAT sesuai alokasi waktu yang ditentukan.
10. Terakhir, peserta ujian CPNS wajib meninggalkan ruangan ujian dengan tertib jika selesai mengerjakan tes SKD.
Larangan dalam ujian SKD CPNS Kemenhan
Pun, terdapat sejumlah larangan dalam ujian CPNS Kemenhan 2021 sebagai berikut: