Peserta Tes Ujian SKD CPNS Kemenhan Wajib Bawa Surat Vaksin Sebagai Syarat? Simak Tata Tertib Berikut Ini

- 17 Agustus 2021, 11:10 WIB
Kemenhan mewajibkan peserta tes ujian SKD seleksi CPNS 2021 menjalani tes Swab Antigen minimal 1x24 jam atau maksimal dua hari sebelum ujian.
Kemenhan mewajibkan peserta tes ujian SKD seleksi CPNS 2021 menjalani tes Swab Antigen minimal 1x24 jam atau maksimal dua hari sebelum ujian. /Tangkap layar kemhan.go.id

1. Kartu Tanda Peserta Seleksi (sesuai tahapan yang dilaksanakan).

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga: 10 Benda Ini Dilarang Dibawa Peserta Ujian CPNS 2021, Berani Dilanggar Kena Sanksi Bahkan Dianggap Gugur

Tata tertib ujian SKD seleksi CPNS Kemenhan

Adapun rata tertib yang berlaku saat hari ujian SKD CPNS di lingkungan Kemenhan adalah sebagai berikut.

1. Peserta ujian harus hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai atau sesi sebelumnya.

2. Peserta ujian SKD juga wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia dengan benar, serta melakukan verifikasi data sebelum memasuki ruang briefing.

3. Peserta ujian juga harus merupakan orang yang sama sesuai dengan foto dan biodata yang tercantum di dalam Kartu Tanda Peserta Seleksi.

4. Peserta ujian SKD wajib berpakaian dengan sopan menggunakan kemeja wara putih celana panjang/rok berwarna hitam (bukan celana/rok jeans), sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang memakai jibab, menggunakan warna hitam.

Baca Juga: Contoh Soal Tes CPNS 2021, TIU, TWK, TKP, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah