1. Kartu Tanda Peserta Seleksi (sesuai tahapan yang dilaksanakan).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Tata tertib ujian SKD seleksi CPNS Kemenhan
Adapun rata tertib yang berlaku saat hari ujian SKD CPNS di lingkungan Kemenhan adalah sebagai berikut.
1. Peserta ujian harus hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai atau sesi sebelumnya.
2. Peserta ujian SKD juga wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia dengan benar, serta melakukan verifikasi data sebelum memasuki ruang briefing.
3. Peserta ujian juga harus merupakan orang yang sama sesuai dengan foto dan biodata yang tercantum di dalam Kartu Tanda Peserta Seleksi.
4. Peserta ujian SKD wajib berpakaian dengan sopan menggunakan kemeja wara putih celana panjang/rok berwarna hitam (bukan celana/rok jeans), sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang memakai jibab, menggunakan warna hitam.
Baca Juga: Contoh Soal Tes CPNS 2021, TIU, TWK, TKP, Lengkap dengan Kunci Jawaban