10 Benda Ini Dilarang Dibawa Peserta Ujian CPNS 2021, Berani Dilanggar Kena Sanksi Bahkan Dianggap Gugur

- 15 Agustus 2021, 08:07 WIB
Daftar 10 benda ini tertulis dalam tata terib pelaksanaan seleksi dari BKN dan dilarang dibawa peserta ujian. Jika ketahuan melanggar dikenai sanksi bahkan dianggarp gugur
Daftar 10 benda ini tertulis dalam tata terib pelaksanaan seleksi dari BKN dan dilarang dibawa peserta ujian. Jika ketahuan melanggar dikenai sanksi bahkan dianggarp gugur /cat.bkn.go.id

BERITA DIY - Waktu ujian seleksi CPNS 2021 sudah semakin dekat. Ada peraturan tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) larangan membawa benda-benda tertentu ke ruang ujian CPNS 2021.

Bagi peserta yang melanggar akan dikenai sanksi bahkan dianggap gugur kepesertaannya.

Ujian pertama yang akan diselenggarakan adalah ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021. Ujian SKD CPNS dikerjakan menggunakan Computer Assisted Test dari Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN)

Baca Juga: Kapan Kartu Peserta Ujian CASN 2021 Bisa Diunduh? LENGKAP Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS, PPPK Guru-Nonguru

BKN telah mengatur tata laksana ujian SKD CPNS 2021 melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan ini juga dipakai untuk tahapan seleksi lainnya, meliputi seleksi CPNS, seleksi CPPPK, seleksi Sekolah Kedinasan, Seleksi Pengembangan Karir, dan Seleksi selain ASN.

Dalam peraturan tersebut telah terlampir tata tertib pelaksanaan seleksi yang didalamnya memuat benda-benda yang tidak boleh dibawa masuk ke ruang ujian dan larangan peserta.

Baca Juga: Taktik Menyelesaikan Tes SKD CPNS 2021 Total 110 Soal Durasi 100 Menit, Latihan Rutin Hasilnya Bisa Lolos PNS

Berikut ini 10 daftar benda yang dilarang dibawa masuk ke ruang seleksi ujian oleh peserta:

1. Buku atau catatan lainnya;

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x