10 Benda Ini Dilarang Dibawa Peserta Ujian CPNS 2021, Berani Dilanggar Kena Sanksi Bahkan Dianggap Gugur

- 15 Agustus 2021, 08:07 WIB
Daftar 10 benda ini tertulis dalam tata terib pelaksanaan seleksi dari BKN dan dilarang dibawa peserta ujian. Jika ketahuan melanggar dikenai sanksi bahkan dianggarp gugur
Daftar 10 benda ini tertulis dalam tata terib pelaksanaan seleksi dari BKN dan dilarang dibawa peserta ujian. Jika ketahuan melanggar dikenai sanksi bahkan dianggarp gugur /cat.bkn.go.id

Larangan dan sanksi peserta seleksi termuat pada Lampiran I Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi, yang menjadi satu bagian dari pertaturan tersebut.

Di sana dijelaskan bahwa peserta hadir paling lamat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai. Atau disesuaikan dengan ketentuan yang sudah diatur masing-masing instansi.

Presensi ini untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu. Jenis pakaian seperti kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan.

Kemudian kelengkapan dokumen yang diminta dari peserta adalah wajib membawa kartu ujian peserta dan KTP Elektronik Asli.

Jika ada peserta yang belum punya KTP Elektronik Asli, bisa diganti dengan KTP Asli atau yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwewenang.

Baca Juga: Contoh Soal Tes CPNS 2021, TIU, TWK, TKP, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Peserta yang mengikuti ujian seleksi akan dicek kesamaannya dengan foto yang ada di kartu peserta.

Untuk larangan yang berlaku selama pelaksanaan seleksi, peserta dilarang;

  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa selain panitia selama seleksi berlangsung;
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
  • Merokok dalam ruang seleksi.

Sanksi yang diberatkan pada peserta jika melanggar adalah tidak diperkenan masuk dan mengikuti ujian seleksi atau dianggap gugur.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah