Hari Ini! Cara Lihat Pengumuman CPNS 2021 Hasil Seleksi Administrasi Pakai NIK KTP dan Jadwal Ujian SKD

- 2 Agustus 2021, 09:00 WIB
ILUSTRASI - Pengumuman CPNS 2021 hasil seleksi administrasi dijadwalkan rilis hari ini, 2 Agustus 2021. Simak cara cek dan jadwal ujian SKD SKB dan sanggah.
ILUSTRASI - Pengumuman CPNS 2021 hasil seleksi administrasi dijadwalkan rilis hari ini, 2 Agustus 2021. Simak cara cek dan jadwal ujian SKD SKB dan sanggah. /Instagram.com/@bkngoidofficial

BERITA DIY - Hari ini, 2 Agustus 2021 dijadwalkan rilis pengumuman CPNS 2021 hasil seleksi administrasi. Yuk, begini cara lihat dan ceknya.

Adapun pengumuman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat diakses melalui situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah cek pengumuman hasil administrasi CPNS 2021, para peserta yang gugur dapat mengajukan sanggah. Adapun sanggahan ini adalah jika peserta merasa sesuai syarat namun tak lolos seleksi administrasi.

Baca Juga: Cara Sanggah untuk Pelamar CPNS dan PPPK, Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CASN 2021

Cara cek lihat pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021

Adapun cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2021, adalah sebagai berikut:

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik menu "Login" yang ada di pojok kanan atas
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
  • Klik "Masuk"
  • Apabila pelamar dinyatakan lolos, maka sistem SSCASN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan pelamar dalam seleksi administrasi CPNS 2021
  • Kemudian, peserta yang lolos tinggal mengunduh kartu ujian.

Baca Juga: Cara Download Kartu Ujian Tes SKD Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Serta Info Pelamar Intansi dan Kuota Formasi

Jadwal masa sanggah untuk peserta yang keberatan seleksi administrasi CPNS 2021 adalah 4-6 Agustus 2021. Bagaimana cara sanggah yang baik menurut BKN KLIK DI SINI.

Lalu, periode jawab sanggah akan ada pada 4-13 Agustus. Dan pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada 15 Agustus 2021. Setelah pengumuman pasca-sanggah, keputusan BKN adalah final dan tak bisa diganggu gugat.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x