Sebelum Daftar, Ketahui Apa Itu SKD dan SKB CPNS dan PPPK 2021

- 23 Mei 2021, 11:29 WIB
Ilustrasi - Tes CPNS menggunakan CAT.
Ilustrasi - Tes CPNS menggunakan CAT. /Instagram.com/@bkngoidofficial

BERITA DIY - KemenPAN RB akan membuka pendaftaraan atau seleski calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada akhir Juni 2021. Sebelum mendaftar, baiknya ketahui soal SKD dan SKB CPNS terlebih dahulu.

Pada laman resmi Sekertariat Kabinet, pemerintah membuka pendaftaran CPNS 2021 dalam 1.275.387 formasi.

Fomasi tersebut terbagi dalam sejumlah posisi. Sebanyak 1 juta sebagai tenaga guru PPPK, 189.000 untuk mengisi CPNS dan PPPK non guru di pemerintah daerah, serta 83.000 untuk mengisi CPNS dan PPPK non guru di pemerintah pusat.

Baca Juga: Catat! Berikur 12 Formasi CPNS yang Sepi Peminat, Peluang Lolos Lebih Besar

Apa itu SKD?

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) punya beberapa sub tes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah tes untuk menguji pemahaman peserta tentang kebangsaan Indonesia yang meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan panduan yang dirilis oleh Kesbangpol, materi utama dalam tes ini terdiri atas pengetahuan sejarah perjuangan bangsa, peranan Indonesia di regional dan global, kemampuan berbahasa Indonesia, dan sistem tata negara Indonesia, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Simak Seragam Peserta CPNS Laki-Laki dan Perempuan, Bocoran Jadwal Seleksi

Sementara Tes Intelegensi Umum (TIU) adalah tes untuk menguji kemampuan verbal, logika, numerik dan analisis. Sedangkan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berisi beberapa soal yang mengharuskan peserta memilih tindakan tertentu.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x