- Membawa senjata api/tajam dan atau bahan berbahaya lainnya ke lokasi pelaksanaan ujian
- Menyuruh orang lain (menggunakan joki) untuk mengerjakan soal ujian
- Bertanya/berbicara/bekerja sama kepada sesama peserta seleksi
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin dari panitta
- Keluar ruang ujian selama tes berlangsung, kecuali memperoleh izin dari panitia
- Merokok, makan atau minum di dalam ruang ujian
- Melakukan kegiatan yang mengganggu peserta lainnya
- Menggunakan komputer yang tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh panitia
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
- Memasang perangkat apapun pada komputer CAT
- Mencoret/mengotori layar komputer.
Sanksi bagi peserta ujian CPNS Kemenhan yang melanggar tata tertib
Jika peserta ujian SKD CPNS Kemenhan melakukan kecurangan atau terbukti melanggar tata tertib yang diberlakukan, berikut sanksi-sanksinya:
a. Peserta yang tidak melaksanakan kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam tata tertib ini dapat dikenai sanksi mulai dan teguran lisan hingga pembatalan status sebagai peserta seleksi.
b. Peserta yang datang pada saat sesudah briefing/pengarahan berlangsung tidak diperkenankan mengikuti tes dan dianggap gugur.
c. Peserta seleksi yang didapati secara sengaja membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi (telepon seluler, handy talky, dan lain sebagainya), kamera dalam bentuk apapun dan berupaya melakukan kecurangan lainya dianggap gugur dan dikeluarkan dan ruangan seleksi.
Dalam pengumuman syarat dan tata tertib tes ujian SKD CPNS Kemenhan, kementerian ini tak mencantumkan surat vaksin sebagai syarat, dan hanya surat pemeriksaan Swab Antigen terbaru saja.
Demikian informasi lengkap mengenai syarat, tata tertib, dan sanksi dalam ujian tes SKD di seleksi CPNS lingkungan Kemenhan.***