Peserta Tes Ujian SKD CPNS Kemenhan Wajib Bawa Surat Vaksin Sebagai Syarat? Simak Tata Tertib Berikut Ini

- 17 Agustus 2021, 11:10 WIB
Kemenhan mewajibkan peserta tes ujian SKD seleksi CPNS 2021 menjalani tes Swab Antigen minimal 1x24 jam atau maksimal dua hari sebelum ujian.
Kemenhan mewajibkan peserta tes ujian SKD seleksi CPNS 2021 menjalani tes Swab Antigen minimal 1x24 jam atau maksimal dua hari sebelum ujian. /Tangkap layar kemhan.go.id

BERITA DIY - Setelah selesai verifikasi masa sanggah seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 15 Agustus 2021, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) umumkan syarat tes ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Salah satunya, peserta tes ujian SKD diwajibkan menjalani tes Swab Antigen minimal 1x24 jam atau maksimal dua hari sebelum tes seleksi CPNS Kemenhan.

Persyaratan ini masuk dalam Pengumuman Kemenhan Nomor: PENG/4/VII/2021 tentang Hasil Penetapan Keputusan Masa Sanggah Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Sanggah Administrasi CPNS 2021: Buka Link SSCASN, Siap Diumumkan Hari Ini 15 Agustus 2021

Di dalam pengumuman Kemenhan tersebut, ada pula sejumlah syarat dan tata tertib selama ujian bagi peserta CPNS 2021 yang lolos seleksi administrasi dan sanggah.

“Peserta seleksi CPNS Kemenhan agar membawa dan menunjukkan hasil Swab Antigen dengan keterangan non reaktif/reaktif, yang masih berlaku efektif 2 hari kepada panitia seleksi, pada saat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dan jika tidak membawa hasil Swab Antigen, pihak Pengamanan tidak memperkenankan untuk memasuki lokasi tes,” tulis satu poin pengumuman Kemenhan.

Jika peserta dinyatakan positif, peserta wajib membawa surat keterangan yang menyatakan hasil Antigen postif Covid-19 dan menuruti protokol kesehatan yang ada.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi untuk CPNS BKN TA 2021 Resmi Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya

Pun, peserta CPNS ujian SKD wajib membawa data diri sebagai syarat ikut tes yang lalu ditunjukkan kepada petugas verifikasi, seperti berikut ini:

1. Kartu Tanda Peserta Seleksi (sesuai tahapan yang dilaksanakan).

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga: 10 Benda Ini Dilarang Dibawa Peserta Ujian CPNS 2021, Berani Dilanggar Kena Sanksi Bahkan Dianggap Gugur

Tata tertib ujian SKD seleksi CPNS Kemenhan

Adapun rata tertib yang berlaku saat hari ujian SKD CPNS di lingkungan Kemenhan adalah sebagai berikut.

1. Peserta ujian harus hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai atau sesi sebelumnya.

2. Peserta ujian SKD juga wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia dengan benar, serta melakukan verifikasi data sebelum memasuki ruang briefing.

3. Peserta ujian juga harus merupakan orang yang sama sesuai dengan foto dan biodata yang tercantum di dalam Kartu Tanda Peserta Seleksi.

4. Peserta ujian SKD wajib berpakaian dengan sopan menggunakan kemeja wara putih celana panjang/rok berwarna hitam (bukan celana/rok jeans), sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang memakai jibab, menggunakan warna hitam.

Baca Juga: Contoh Soal Tes CPNS 2021, TIU, TWK, TKP, Lengkap dengan Kunci Jawaban

5. Dan, peserta ujian SKD seleksi CPNS Kemenhan 2021 mau menempatkan diri pada tempat/zona yang telah ditentukan oleh panitia.

6. Adapun peserta harus meletakkan/menyimpan semua barang bawaan berupa:

  • Semua bentuk buku dan catatan lainnya,
  • Kalkulator, jam tangan, laptop, tablet telepon seluler (handphone/HP), kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel dan semua jenis alat bantu komunikasi dalam bentuk apapun,
  • Semua bentuk alat tulis kecuali yang disediakan oleh panitia (kertas dan pensil),
  • Makanan, minuman, rokok, rokok elektrik dan lain sebagainya,
  • Tas/ransel atau sejenisnya pada tempat penyimpanan yang telah disiapkan oleh panitia dan menerima kartu tanda penitipan.

7. Peserta ujian SKD CPNS Kemenhan wajib memasuki ruang uijan sesuai nomor urut registrasi dengan tertib dan menempatkan diri pada posisi komputer sesuai arahan petugas panitia.

Baca Juga: Tak Penuhi Syarat Seleksi Dokumen CPNS 2021? Ini Link dan Cara Sanggah Serta Penjelasan BKN dan Kemenag

8. Peserta wajib mengikuti instruksi dari petugas panitia seperti memasukkan PIN, membuka aplikasi hingga mengoprasikan perangkat komputer.

9. Lalu, peserta bisa mengerjakan semua soal yang diujikan setelah ada perintah dari petugas CAT sesuai alokasi waktu yang ditentukan.

10. Terakhir, peserta ujian CPNS wajib meninggalkan ruangan ujian dengan tertib jika selesai mengerjakan tes SKD.

Baca Juga: Hari Ini 15 Agustus 2021 Pengumuman Seleksi Administrasi Pasca Sanggah CPNS,Cek Hasilnya di SSCASN Berikut Ini

Larangan dalam ujian SKD CPNS Kemenhan

Pun, terdapat sejumlah larangan dalam ujian CPNS Kemenhan 2021 sebagai berikut:

  • Membawa senjata api/tajam dan atau bahan berbahaya lainnya ke lokasi pelaksanaan ujian
  • Menyuruh orang lain (menggunakan joki) untuk mengerjakan soal ujian
  • Bertanya/berbicara/bekerja sama kepada sesama peserta seleksi
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin dari panitta
  • Keluar ruang ujian selama tes berlangsung, kecuali memperoleh izin dari panitia
  • Merokok, makan atau minum di dalam ruang ujian
  • Melakukan kegiatan yang mengganggu peserta lainnya
  • Menggunakan komputer yang tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh panitia
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
  • Memasang perangkat apapun pada komputer CAT
  • Mencoret/mengotori layar komputer.

Baca Juga: 57 Link Cek Pengumuman Seleksi Dokumen CPNS 2021 Selain Web BKN: Ada Kemenkumham, Kemdikbud hingga Kemenhub

Sanksi bagi peserta ujian CPNS Kemenhan yang melanggar tata tertib

Jika peserta ujian SKD CPNS Kemenhan melakukan kecurangan atau terbukti melanggar tata tertib yang diberlakukan, berikut sanksi-sanksinya:

a. Peserta yang tidak melaksanakan kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam tata tertib ini dapat dikenai sanksi mulai dan teguran lisan hingga pembatalan status sebagai peserta seleksi.

b. Peserta yang datang pada saat sesudah briefing/pengarahan berlangsung tidak diperkenankan mengikuti tes dan dianggap gugur.

c. Peserta seleksi yang didapati secara sengaja membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi (telepon seluler, handy talky, dan lain sebagainya), kamera dalam bentuk apapun dan berupaya melakukan kecurangan lainya dianggap gugur dan dikeluarkan dan ruangan seleksi.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Sanggah Administrasi CPNS 2021: Buka Link SSCASN, Siap Diumumkan Hari Ini 15 Agustus 2021

Dalam pengumuman syarat dan tata tertib tes ujian SKD CPNS Kemenhan, kementerian ini tak mencantumkan surat vaksin sebagai syarat, dan hanya surat pemeriksaan Swab Antigen terbaru saja.

Demikian informasi lengkap mengenai syarat, tata tertib, dan sanksi dalam ujian tes SKD di seleksi CPNS lingkungan Kemenhan.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah