BERITA DIY - Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam surat bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 dinyatakan jika jadwal ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021, baik untuk instansi pusat maupun daerah, akan diselenggarakan mulai 2 September 2021.
Setelah masa sanggah berakhir pada 20 Agustus 2021 lalu, seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) memasuki tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).
Ada beberapa syarat penting, tata tertib dan lokasi ujian SKD yang perlu diperhatikan oleh para peserta seleksi CPNS 2021.
Baca Juga: Harga Tes Swab PCR dan Antigen Turun, Ini Cara Reservasi Online di Aplikasi Kimia Farma Tanpa Antre
Syarat peserta ujian SKD CPNS 2021
Dalam surat yang sama, dikeluarkan oleh BKN, ada ketentuan atau syarat mengenai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang wajib dipebuhi oleh peserta ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Melakukan swab tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian SKD. Info harga PCR dan Antigen bisa KLIK DI SINI.
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian SKD.
3. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian SKD.