- Karyawan Indonesia
- Peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Rutin membayar iuran hingga Juni 2021
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Memiliki gaji maksimal gaji Rp 3,5 juta
- Jika bekerja kerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000