2,1 Juta Pekerja Sudah Dapat BLT Subsidi Gaji, Lakukan Perintah BPJS Ketenagakerjaan Ini Jika Tak Dapat BSU

- 24 Agustus 2021, 09:59 WIB
ILUSTRASI: 2,1 juta pekerja sudah dapat BLT Subsidi 2021 melalui tahap 1 dan 2. Yuk lakukan perintah BPJS Ketenagakerjaan ini jika tak dapat BSU.
ILUSTRASI: 2,1 juta pekerja sudah dapat BLT Subsidi 2021 melalui tahap 1 dan 2. Yuk lakukan perintah BPJS Ketenagakerjaan ini jika tak dapat BSU. /tangkap layar sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Syarat penerima BSU 2021 sendiri adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.

Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Mulai Hari Ini, Berikut 3 Kategori yang Diprioritaskan Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: 1 KK Bisa Dapat BST PKH Rp10,8 Juta di Agustus 2021, Yuk Cek Syarat dan Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut cara cek daftar penerima via situs Kemnaker.

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Daftar Akun
    Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Masuk
    Login kedalam akun Anda.
  4. Lengkapi Profil
    Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  5. Cek Pemberitahuan
    Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca Juga: Tanda Lolos Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, 7,8 Juta Pekerja Masih Akan Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Panduan Kartu Prakerja Gelombang 18 2021: Cara Daftar, Tips Lolos dan Penentuan Peserta di www.prakerja.go.id

Jika lolos, akan mendapat pesan ini:

  • Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak lolos, akan mendapat pesan seperti ini:

  • Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
  • Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 5 Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji Menurut BPJS Ketenagakerjaan Agustus-September, 7,8 Juta Orang Dapat BSU

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah