Korban PHK dan Resign Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji! Ini Syarat dan Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

- 21 Agustus 2021, 05:10 WIB
Laman sso.bpjsketenagakerjaan untuk cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja korban PHK dna resign agar bisa dapat BSU subsidi gaji.
Laman sso.bpjsketenagakerjaan untuk cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja korban PHK dna resign agar bisa dapat BSU subsidi gaji. /tangkap layar sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji ternyata juga bisa didapatkan oleh pekerja korban PHK dan pekerja resign.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo. Ia mengungkapkan, selama kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang di-PHK atau resign masih aktif sampai 30 Juni 2021, maka kemungkinan besar akan dapat BSU subsidi gaji

Sebagaimana diketahui, aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat menjadi penerima BSU subsidi gaji tahun 2021.

Baca Juga: Cek BLT Subsidi Gaji di Link BPJS Ketenagakerjaan, Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Dapat BSU Rp 1 Juta

Berikut ini syarat penerima BSU atau BLT subsidi gaji:

1. WNI

2. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta

3. Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4,

4. Bukan penerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x