BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji ternyata juga bisa didapatkan oleh pekerja korban PHK dan pekerja resign.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo. Ia mengungkapkan, selama kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang di-PHK atau resign masih aktif sampai 30 Juni 2021, maka kemungkinan besar akan dapat BSU subsidi gaji
Sebagaimana diketahui, aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat menjadi penerima BSU subsidi gaji tahun 2021.
Berikut ini syarat penerima BSU atau BLT subsidi gaji:
1. WNI
2. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
3. Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4,
4. Bukan penerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.