Korban PHK dan Resign Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji! Ini Syarat dan Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

- 21 Agustus 2021, 05:10 WIB
Laman sso.bpjsketenagakerjaan untuk cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja korban PHK dna resign agar bisa dapat BSU subsidi gaji.
Laman sso.bpjsketenagakerjaan untuk cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja korban PHK dna resign agar bisa dapat BSU subsidi gaji. /tangkap layar sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Hai (nama), Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 tahap 1. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya.

Tidak Terdaftar

Hai (nama), Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 Tahap 1. Apabila Anda memenuhi syarat penerima BSU, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175.

Jika terdaftar sebagai penerima BSU, artinya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja masih aktif sampai 30 Juni 2021. 

Baca Juga: Tak Punya Rekening Bank Himbara? BLT Subsidi Gaji Cair dengan Siapkan Berkas Ini! Cek Penerima BSU di Link Ini

Pencairan BLT subsidi gaji atau BSU Rp1 juta akan ditransfer ke rekening bank Himbara penerima. Bank-bank yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Negara) yakni BNI, BRi, Bank Mandiri, BTN, dan BSI.

Demikian informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji yang bisa didapatkan oleh pekerja korban PHK dan pekerja resign, serta cara cek status keaktifan BPJS Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x