2. Penerima upah/gaji.
3. Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. Memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Tapi, bagi wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
Pemerintah mengutamakan bantuan subsidi gaji Rp 1 juta diberikan kepada karyawan yang bekerja sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
BLT subsidi gaji ini dicairkan melalui bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI (khusus Aceh). Bagi karyawan yang tidak memiliki rekening di bank tersebut, Kemenaker akan membuatkan secara kolektif.
Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cuma Bisa di Link Resmi Ini
Demikian empat alasan BSU subsidi gaji belum cair ke rekening. Jika memenuhi persyaratan, kamu bisa mengecek penerima BLT Rp 1 juta di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.***