BERITA DIY - Cek rekening sekarang! BLT Subsidi gaji atau BSU Rp 1 juta tahap 2 dicairkan hari ini, Kamis 19 Agustus 2021. Bantuan di masa pandemi Covid-19 di langsung ditransfer ke rekening karyawan.
Pencairan subsidi gaji itu diungkapkan Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Surya Lukita Warman. Ia menyebut sudah menerima dan menyeleksi 1,25 juta data karyawan calon penerima BSU yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
"Insya Allah, hari ini akan kami proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat," kata Surya dalam webinar TNP2K secara virtual hari ini.
Syarat karyawan yang menerima BSU subsidi gaji itu tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Di antaranya adalah:
Pertama, karyawan merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan
Kedua, karyawan adalah penerima upah/gaji dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
Ketiga, karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.