BERITA DIY - Ada beragam alasan BSU subsidi gaji Rp 1 juta belum masuk ke rekening karyawan. Meski, Kemenaker menyebut akan menyalurkan BLT BPJS Ketengakerjaan itu pada Kamis 12 Agustus 2021.
Alasan pertama, karena dana anggaran belum tersedia. Kemenkeu memang belum sepenuhnya mencairkan anggaran untuk bantuan subsidi gaji di masa pandemi Covid-19.
Dari estimasi karyawan penerima sebanyak 8,7 juta karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4, baru anggaran Rp 947,499 miliar yang diberikan ke Kemenaker. Artinya baru untuk 947.499 orang karyawan penerima BSU subsidi gaji.
“Hari ini telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar,” tulis keterangan resmi Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Selasa 10 Agustus 2021.
Alasan kedua, karyawan tidak berada di wilayah PPKM yang ditentukan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Ada 169 kabupaten/kota di 28 provinsi yang masuk dalam jangkauan bantuan subsidi gaji. Daftarnya bisa di lihat di sini.
Alasan ketiga, karyawan tidak masuk dalam dua kelompok yang diutamakan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Keduanya adalah karyawan di sektor jasa pendidikan dan kesehatan.
BSU subsidi gaji ini diutamakan bagi karyawan yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
Alasan keempat, karyawan tidak memenuhi syarat penerima BSU subsidi gaji. Pemerintah menetapkan beberapa syarat agar bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta.
Adapun, syarat bagi penerima BLT subsidi gaji yang diberikan yaitu:
- Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Karyawan penerima upah/gaji.
- Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
- Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Tapi, jika karyawan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Sehingga tidak lebih dari batasan tersebut.
Bantuan subsidi gaji Rp 1 juta disalurkan melalui bank Himbara, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI (khusus Aceh). Karyawan yang belum memiliki rekening di bank Himbara akan dibuatkan secara kolektif oleh Kemenaker.
Jadi, karyawan yang memenuhi persyataran, tidak usah khawatir karena penyaluran subsidi gaji secara bertahap. Cek informasi terkini tentang BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui kemnaker.go.id atau media sosial resmi milik Kemenaker.***