Simak Aturan Tempat Ibadah di Masa PPKM Level 4 Terbaru

- 10 Agustus 2021, 13:00 WIB
Masjid Lautze-2 di Jalan Tamblong, Kota Bandung, ditutup sementara terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung, Jumat (2/7/2021). Simak aturan terbaru tempat Ibadah di masa perpanjangan PPKM Level 4.
Masjid Lautze-2 di Jalan Tamblong, Kota Bandung, ditutup sementara terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung, Jumat (2/7/2021). Simak aturan terbaru tempat Ibadah di masa perpanjangan PPKM Level 4. /Darma Legi/Galamedia/

BERITA DIY - Simak aturan terbaru mengenai tempat Ibadah di masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

Pemerintah sekali lagi melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2. 

Kabar perpanjangan PPKM disampaikan malam tadi Senin 9 Agustus 2021 melalui tayangan langsung di Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: PPKM Resmi Diperpanjang, Berikut Aturan Terbarunya: Mal Boleh Buka hingga Kegiatan di Tempat Ibadah

Baca Juga: Daftar Terbaru Daerah PPKM Level 4 dan 3 di Jawa dan Bali, Cek Tempat Kamu Masuk yang Mana?

Penyampaian dilakukan oleh Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto.

 

 

"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin 9 Agustus 2021.

Luhut juga menjelaskan alasan perpanjangan masa PPKM level 4, 3, dan 2 adalah karena kebijakan sebelumnya yang dilakukan pada 2-9 Agustus di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Dia 45 Kabupaten dan Kota yang Lanjutkan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa? Simak Link Live Streaming Penjelasan oleh Pemerintah

"Dari data yang didapat, penurunan telah terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu. Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga," katanya.

 

Sementara itu untuk wilayah luar Jawa-Bali, Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.

Durasi perpanjangan masa PPKM yang berbeda ini disebabkan kasus yang belum turun di luar Jawa-Bali.

Baca Juga: BREAKING NEWS: PPKM level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus! Ini Penjelasan dari Jokowi

Baca Juga: Link Cara Buat Twibbon Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H di Twibbonize dan Download Twibbon Terbaik

"Berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun kasusnya, maka di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya yang luas, sehingga akan diperpanjang selama dua minggu," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin 9 Agustus 2021.

Beberapa aturan baru pun diterapkan dengan penyesuaian, salah satunya untuk tempat ibadah.

Pengaturan baru menyebutkan tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan maksimal 50 persen kapasitas atau sebanyak 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu tempat ibadah di luar Jawa dan Bali diperbolehkan berkegiatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.***

 

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x