6. Lengkapi dokumen pencairan yang nantinya diberikan petugas bank.
7. Setelah lengkap dan terverifikasi, uang BLT UMKM Rp 1,2 juta akan cair.
BLT UMKM hanya akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Di antaranya adalah:
- Pelaku UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Belum pernah mendapatkan BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).