BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pegawai honorer juga bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.
Informasi mengenai pegawai honorer bisa dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu diungkapkan Kemnaker melalui unggahan di akun instagram resmi @kemnaker pada Kamis 5 Agustus 2021.
"Apakah Pegawai Honorer (PPNPN) di K/L serta pekerja BUMN mendapat BSU? Berikut jawabannya ya Rekan," tulis akun Kemnaker.
Pada unggahan itu terlihat capture pertanyaan dari netizen yang berisi "BSU pegawai honorer mana?"
Kemudian Kemnaker menjawab dengan mengatakan, "Untuk Rekanaker yang berstatus Pegawai Honorer (PPNPN) di K/L serta pekerja BUMN dapat menerima BSU tahun 2021 selama memenuhi persyaratan ya."
Lantas, apa saja syarat menjadi penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan? Kemnaker mengeluarkan syarat terbaru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tercantum dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Berikut ini syarat terbaru penerima BSU:
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Status kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021
- Pekerja/buruh yang belum menerima porgram kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4
- Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Pada program BSU subsidi gaji tahun ini, salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi karyawan yakni terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini cara daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:
Jika Belum Memiliki Akun atau Belum Terdaftar
1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Klik 'daftar pengguna'
3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)
4. Masukkan email
5. Kemudian klik 'kirim'
6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.
Berikut ini cara cek online kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:
Jika Sudah Memiliki Akun atau Sudah Terdaftar
1. Login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan email dan password
3. Setelah masuk ke dashboard,
4. klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu
5. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.
Baca Juga: Update Info BLT Subsidi Gaji Karyawan 2021 Kapan Cair, Simak Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan
Nantinya Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan lewat Bank penyalur yakni bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Khusus untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Maka pastikan pegawai honorer memenuhi syarat agar menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta.
Itulah informasi mengenai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang memastikan pegawai honorer juga bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji, syarat penerima, serta cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.***