PPKM Diperpanjang 9 Agustus 2021, Sertifikat Vaksin Masih Jadi Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal?

- 4 Agustus 2021, 12:00 WIB
ILUSTRASI - Syarat perjalanan kereta api (KA) baik lokal atau jarak jauh tetap berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
ILUSTRASI - Syarat perjalanan kereta api (KA) baik lokal atau jarak jauh tetap berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021. /Media Blitar.com/Adit

Adapun, pengguna transportasi kereta api, baik lokal dan perjalanan jarak jauh diwajibkan mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

Baca Juga: 6 Stasiun Kereta Api Ini Akan Lakukan Tes Antigen Corona Acak Mulai Hari Ini, Ada Stasiun Bekasi

Itulah syarat perjalanan pengguna kereta api jarak jauh dan lokal, yang masih menunjukkan Surat Vaksin kepada petugas KAI.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x