Adapun, pengguna transportasi kereta api, baik lokal dan perjalanan jarak jauh diwajibkan mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Baca Juga: 6 Stasiun Kereta Api Ini Akan Lakukan Tes Antigen Corona Acak Mulai Hari Ini, Ada Stasiun Bekasi
Itulah syarat perjalanan pengguna kereta api jarak jauh dan lokal, yang masih menunjukkan Surat Vaksin kepada petugas KAI.***