PPKM Diperpanjang 9 Agustus 2021, Sertifikat Vaksin Masih Jadi Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal?

- 4 Agustus 2021, 12:00 WIB
ILUSTRASI - Syarat perjalanan kereta api (KA) baik lokal atau jarak jauh tetap berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
ILUSTRASI - Syarat perjalanan kereta api (KA) baik lokal atau jarak jauh tetap berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021. /Media Blitar.com/Adit

3. Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan Sertifikat Vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Antigen.

4. Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api KA Jarak Jauh untuk Jawa dan Sumatera

Syarat perjalanan naik kereta api (KRL) lokal saat PPKM

Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021, syarat perjalanan menggunakan kereta api lokal saat PPKM adalah sebagai berikut:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan; dan

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Baca Juga: Update Terbaru Aturan Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh Pada Masa PPKM Level 4

Bagi pelanggan kereta api yang tak memenuhi syarat perjalanan, sebut Joni, tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

"Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal," ungkap Joni.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x