Sedangkan total penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan disalurkan di tahun 2021 ini yaitu sebanyak 8,7 pekerja.
“Berdasarkan kriteria itu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima BSU,” tambah Menaker Ida.
Sementara itu, untuk mempermudah penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan segera sampai ke rekening pekerja, pemerintah menghimbau pekerja agar segera menyerahkan data nomor rekening bank ke perusahaan.
Terdapat empat rekening yang bisa menjadi penerima BSU, yaitu BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN.
Bagi pekerja yang belum memiliki rekening di atas, akan dibukakan rekening baru dengan syarat berkas sebagai berikut:
- NIK KTP
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Alamat perusahaan
- Nama ibu kandung
- Nomor telepon
- Alamat email
Perlu diketahui bahwa pekerja yang berhak jadi penerima BSU Rp1 juta atau BLT BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki NIK KTP
- Peserta aktif Jaminsn Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Mempunyai gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
- Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (tidak termasuk pendidikan dan kesehatan)
Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap, BSU sebesar Rp1 juta ini dapat membantu meringankan beban ekonomi pekerja atau buruh serta perusahaan yang sedang sulit di masa pandemi Covid-19.***