Pekerja Penerima Upah Rp3,5 Juta per Bulan Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan: Ini Kritera Penerima BSU

- 3 Agustus 2021, 11:37 WIB
ILUSTRASI: Ini kriteria lengkap pekerja penerima BSU Rp1 juta atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
ILUSTRASI: Ini kriteria lengkap pekerja penerima BSU Rp1 juta atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Sedangkan total penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan disalurkan di tahun 2021 ini yaitu sebanyak 8,7 pekerja.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Agustus 2021, Bantuan Hanya untuk Pekerja Wilayah PPKM Darurat Level 3 dan 4

“Berdasarkan kriteria itu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima BSU,” tambah Menaker Ida.

Sementara itu, untuk mempermudah penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan segera sampai ke rekening pekerja, pemerintah menghimbau pekerja agar segera menyerahkan data nomor rekening bank ke perusahaan.

Terdapat empat rekening yang bisa menjadi penerima BSU, yaitu BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN.

Baca Juga: Kemnaker Beri BSU Subsidi Gaji Untuk Penerima Upah Rp3,5 Juta, Syarat Baru dan Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan

Bagi pekerja yang belum memiliki rekening di atas, akan dibukakan rekening baru dengan syarat berkas sebagai berikut:

  • NIK KTP
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Alamat perusahaan
  • Nama ibu kandung
  • Nomor telepon
  • Alamat email

Perlu diketahui bahwa pekerja yang berhak jadi penerima BSU Rp1 juta atau BLT BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

  • WNI
  • Memiliki NIK KTP
  • Peserta aktif Jaminsn Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  • Mempunyai gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
  • Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (tidak termasuk pendidikan dan kesehatan)

Baca Juga: Bisa Dapat Transferan BSU Rp1 Juta ke Rekening, Jika Pekerja Masuk dalam Golongan Penerima Berikut Ini

Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap, BSU sebesar Rp1 juta ini dapat membantu meringankan beban ekonomi pekerja atau buruh serta perusahaan yang sedang sulit di masa pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x