BERITA DIY - Kabar gembira bagi karyawan. Kemnaker mengabarkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji akan cair mulai bulan Agustus 2021.
Nantinya, sebanyak satu juta karyawan akan menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 juta. BSU akan ditransfer ke rekening penerima sebesar Rp500 ribu selama dua bulan.
Berikut ini syarat terbaru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tercantum, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Status kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021
- Pekerja/buruh yang belum menerima porgram kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4
- Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Pada program BSU subsidi gaji tahun ini, salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi karyawan yakni terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini cara daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan: