BERITA DIY – BLT Subsidi Gaji atau BSU (Bantuan Subsidi Upah) hanya ditransfer untuk pekerja yang memiliki rekening bank ini. Cek juga status peserta BPJS Ketenagakerjaan lewat link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
BSU menjadi salah satu program bantuan yang dinanti-nantikan oleh masyarakat terutama pekerja terdampak PPKM. BSU akan dicairkan untuk 8,7 juta pekerja di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3.
Aturan resmi penyaluran BSU pun telah ditentukan oleh Kemnaker. Aturan penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji termuat dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, Kemnaker telah menentukan sejumlah mekanisme dan prosedur penyaluran BSU termasuk syarat dan kriteria pekerja penerima BSU. Besaran bantuan pun telah ditetapkan yakni sebesar Rp1 juta per pekerja.
Sebenarnya besaran bantuan BSU adalah Rp500 ribu. Namun disalurkan dua bulan sekaligus dalam satu tahap, artinya pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta.
Pekerja yang bisa dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker adalah pekerja yang memenuhi syarat di bawah ini:
- Warga Negara Indonesia