- Pekerja penerima upah di bawah Rp3,5 juta
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja bukan penerima bantuan sosial dari pemerintah
- Pekerja bekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)
Hingga saat ini Kemnaker memang belum memberikan informasi lanjut mengenai waktu penyaluran BSU. Kemnaker bersama pihak terkait masih mematangkan data penerima BSU agar tepat.
Nantinya, pekerja tak perlu mengambil BSU Kantor Pos atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Kemnaker akan langsung menyalurkan BSU ke rekening pekerja.
Namun perlu diketahui bahwa hanya 5 rekening bank saja yang bisa dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji dari kemnaker.