BERITA DIY - Pelaku UMKM bersiaplah! Pemerintah bulan Agustus ini akan menyalurkan BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta kepada satu juta orang.
Ini merupakan bagian dari penyaluran BLT UMKM tahap 2 tahun 2021 ke tiga juta orang. Diketahui, pada bulan Juli ada 1,5 juta UMKM yang mendapatkan bantuan tunai Rp 1,2 juta.
Pada bulan ini, akan ada satu juta UMKM yang mendapatkan bansos. Sedangkan, bulan September bakal ada 500 ribu orang mendapatkan BLT UMKM.
Meski begitu, tak semua UMKM bisa mendapatkan bantuan di masa pandemi Covid-19. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Belum pernah mendapatkan BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu, ada beberapa kelompok yang dipastikan tidak akan mendapatkan BLT UMKM. Mereka adalah:
1. PNS dan PPPK (ASN).
2. Prajurit TNI dan anggota Polri.
3. Pegawai BUMN/BUMD.
4. UMKM yang pernah mendapatkan BPUM sebelumnya.
Pelaku UMKM bisa mengecek menjadi penerima BLT atau tidak secara online. Ada dua link yang bisa diakses untuk hal tersebut.
Pertama, cek BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id/bpum. Berikut caranya:
1. Masuk ke website eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan data NIK KTP di kolom yang tersedia.
3. Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.
4. Jika termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, akan muncul pemberitahuan.
5. Jika termasuk penerima, maka lanjut ke laman reservasi yang ada di link eform.bri.co.id/bpum.
Kedua, cek BPUM Rp 1,2 juta melalui link banpresbpum.id. Berikut caranya:
1. Kunjungi laman banpresbpum.id.
2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.
3. Masukkan kode verifikasi.
4. Lanjutkan ke proses inquiry.
Jika Anda termasuk penerima, BLT UMKM dapat dicairkan melalui BRI atau BNI. Pastikan Anda termasuk satu juta UMKM penerima BPUM 2021 pada bulan Agustus ini dan cek ulang syarat-syaratnya.***