BERITA DIY – UMKM dapat cek daftar penerima BPUM PNM Mekaar Tahap 2 melalui link banpresbpum.id dengan menggunakan HP yang kembali akan dicairkan pekan depan pada bulan Agustus 2021.
Seperti diketahui BPUM UMKM merupakan bansos yang diberikan Pemerintah kepada pelaku usaha mikro. BLT ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah di tengah perekonomian yang sulit pada masa pandemi Covid-19.
Keadaan semakin sulit lantaran pemberlakuan PPKM Darurat di awal bulan Juli dan PPKM Level 4 di akhir bulan Juli 2021. Maka dari itu Kemenkop UKM mempercepat pencairan BPUM PNM Mekaar Tahap 2. Pencairan akan berlangsung bulan Juli, Agustus hingga September 2021.
Besaran nominal BPUM Tahap 2 sebesar Rp1,2 juta. Bantuan ini ditujukan kepada para pelaku UMKM yang dapat di cek daftar nama penerima bantuan di link banpresbpum.id
Selain syarat utama yakni memiliki usaha mikro, calon penerima BPUM haruslah bukan termasuk ke dalam golongan terlarang ini. Berikut ini golongan yang tak bisa menerima BLT UMKM 2021:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pegawai BUMN
- Pegawai BUMD
- Pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR)
Salah satu dari dua bank penyalur BPUM adalah Bank BNI. Bank BNI telah mengumumkan bahwa BPUM PNM Mekaar sudah cair dan pengecekan daftar penerima sudah dapat dilakukan ini, Mei 2021.