BERITA DIY - Cara agar NIK tercantum di eform.bri.co.id/bpum tersaji di akhir artikel. Simak ciri-ciri lolos sebagai penerima BPUM via WA atau website.
BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop UKM) guna membantu para pelaku usaha mikro.
Pandemi COVID-19 tentu membuat usaha UMKM rentan gulung tikar. Karena itu, pemerintah berusaha mempertahankan laju modal di masyarakat dengan menggelontorkan dana BPUM.
Baca Juga: Pencairan BLT Dana Desa Rp 900 Ribu Dipercepat, Simak Syarat dan Kriteria Penerimanya
Kabar cerah mengenai penyaluran BPUM/BLT UMKM datang dari Kemenko Perekonomian, yang bertindak sebagai koordinator setiap bantuan sosial masyarakat.
Melalui Rilis Pers Nomor HM.4.6/187/SET.M.EKON.3/07/2021 yang ditandatangani pada 21 Juli 2021 lalu, Kemenko Perekonomian menyebut BLT UMKM akan disalurkan kepada 1 juta usaha mikro.
"BLT UMKM akan disalurkan sebesar Rp1,2 juta per penerima untuk sekitar 1 juta usaha mikro yang terdampak Level 4, yang akan disalurkan oleh TNI/Polri," seperti tertulis dalam rilis tersebut.
Untuk mengetahui apakah Anda menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM, klik laman eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan NIK. Nantinya, informasi penerimaan akan terlampir di muka laman.