- Ibu hamil
- Maksimal dua kali kehamilan
- Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu setiap tahap
- Anak usia dini
- Usia 0 – 6 tahun, maksimal dua anak dalam satu keluarga
- Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu setiap tahap
- Siswa SD
- Anak usia 6 – 21 tahun, belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu setiap tahap
- Siswa SMP
- Anak usia 6 – 21 tahun, belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu setiap tahap
- Siswa SMA
- Anak usia 6 – 21 tahun, belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu setiap tahap
- Lansia
- Usia di atas 70 tahun, maksimal satu orang dalam satu keluarga
- Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu setiap tahap
- Disabilitas Berat (fisik maupun mental)
- Maksimal satu orang dalam satu keluarga
- Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu setiap tahap
Masyarakat yang telah terdata dan masuk dalam kelompok tersebut dapat memastikan apakah namanya terdaftar menjadi penerima bantuan PKH atau tidak, melalui link cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut:
- Siapkan KTP
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, desa, dan nama sesuai KTP
- Ketikkan kode verifikasi lengkap dengan spasi
- Klik “Cari Data”
- Link cekbansos.kemensos.go.id akan memproses pencarian sesuai data KTP yang dimasukkan
Jika nama dan data penerima muncul di link cekbansos.kemensos.go.id, maka masyarakat dapat melakukan pencairan bantuan PKH ke bank Himbara.***