BERITA DIY - Lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas (difabel) bisa terima Bansos sebesar Rp2,4 juta per tahun. Berikut cara daftar dan cara cek penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id.
Lansia dan difabel merupakan dua kriteria penerima Bansos PKH yang telah ditetapkan oleh Kemensos. Dua kriteria ini bisa menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan atau per empat bulan.
Selain lansia dan difabel, Kemensos juga menetapkan sejumlah kriteria lain sebagai penerima Bansos PKH. Kriteria penerima Bansos PKH yang ditetapkan Kemensos diantaranya ibu hamil, anak usia sekolah, lansia hingga difabel.
Setiap kriteria pun ditetapkan menerima besaran manfaat Bansos PKH yang berbeda-beda. Dimana paling sedikit menerima Rp900 ribu dan paling banyak adalah Rp3 juta per tahun.
Berikut di bawah ini adalah daftar lengkap kriteria penerima Bansos PKH serta besaran bantuan yang diterima:
- Ibu hamil meneirma Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per empat bulan.
- Anak usia dini menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per empat bulan.
- Anak usia sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per empat bulan.
- Anak usia sekolah SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per empat bulan.
- Anak usia sekolah SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per empat bulan.
- Lanjut usia atau lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per empat bulan.
- Penyandang disabilitas atau difabel menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per empat bulan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa dapat Bansos PKH adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga.
- Anak usia dini dengan syarat maksimal dua anak dalam keluarga.
- Anak usia sekolah SD dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga.
- Anak usia sekolah SMP dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga.
- Anak usia sekolah SMA dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga.
- Lanjut usia atau lansia dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.
- Penyadang disabilitas dengan syarat makismal satu orang dalam keluarga.