Cara Daftar dan Cara Cek Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Lansia dan Difabel Terima Bansos Rp2,4 Juta

- 21 Juli 2021, 08:40 WIB
ILUSTRASI - Cara daftar dan cara cek penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, lansia dan difabel bisa dapat Bansos Rp2,4 juta dari Kemensos.
ILUSTRASI - Cara daftar dan cara cek penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, lansia dan difabel bisa dapat Bansos Rp2,4 juta dari Kemensos. /Tangkap layar kemensos.go.id

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakan namanya masuk daftar penerima Bansos PKH bisa cek melalaui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan cara ini:

  • Buka cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan, Desa
  • Masukkan nama lengkap
  • Klik Cari Data

Baca Juga: 7 Kriteria Penerima PKH dan Besaran Bantuannya, Ibu hamil sampai Lansia Bisa Dapat Bansos hingga Rp3 Juta

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar atau mengajukan diri sebagai penerima Bansos PKH bisa mengikuti langkah di bawah ini:

- Warga miskin mengajukan diri melalui pejabat RT / RW atau Kantor Kelurahan atau Desa wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

Baca Juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id, Penerima Bansos PKH dan BST Kemensos Dapat Uang Tunai Plus Beras 10 Kilogram

- Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x